Situbondo | Cyberjurnalis.com – Telah terjadi dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh salah satu oknum Gus inisial MH yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Hal ini terjadi pada Saudara Jokoyono yang beralamat di Kp. Bukit Putih Perumahan Bukit Semah, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji ini mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan.
Menurut keterangan Pelapor usai melaporkan di Polres Situbondo, awal mulai kejadiannya pada hari Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Saat itu rumahnya di datangi salah satu oknum Gus dan 2 orang yang merupakan santrinya. Kamis, (23/01/2025).
Pengakuan korban dipukuli oleh oknum gus tersebut. Yang mana saudara Joko ini di bawa ke pondok dan disekap dalam ruangan selama empat hari.
Menurutnya, “Saya hanya diberi makan 2 kali dalam sehari. Kadang tidak makan sama sekali. Selanjutnya juga disodori satu lembar perjanjian yang mana tidak diketahui isi suratnya, ya karena saya ingin pulang ke rumah. Tiba-tiba saya di paksa untuk menanda tangani surat tersebut”, ungkapnya.
Tidak hanya itu, rumah saudara Joko didatangi beberapa orang mengambil semua perabotan rumah. “Yang diambil diantaranya ada 3 buah Lemari, kasur 3 buah, kursi, meja, kulkas, dan pecah belah perabotan rumah. Sementara korban tidak ada di rumah hingga korban tidak bisa berbuat apa-apa”, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, DPC LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Situbondo yang dikomandani Fajar gondrong mendapat pengaduan atas dugaan tindak pidana penyekapan dan perampasan perabotan rumah. Dalam hal ini korban penuh ketakutan untuk bisa keluar pondok. Namun dengan alasan sakit buat berobat, berbekal KTP yang diminta dari kepercayaan oknum Gus tersebut. Hingga saudara Joko bisa Hingga mengadukan peristiwa yang menimpanya.
Fajar gondrong saat mengawal pelaporan saudara Jokoyono di Polres Situbondo mengatakan bahwa, “Sangat-sangat menyayangkan hal ini terjadi, lha kok masih ada hukum rimba di Kabupaten Situbondo ini. Kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang mengatur bilamana ada permasalahan hukum baik perdata maupun pidana ada APH yang menanganinya. Ini kan main hakim sendiri, perlu ditindak tegas se tegas-tegasnya”, geramnya.
Lanjutnya, “Saat itu Sdr. Joko berada dirumahnya oknum Gus salah satu Pengasuh Ponpes yang berada di Desa Tanjung Glugur dan saat itu masih berstatus sandra yang dipekerjakan dengan gaji Rp. 70.000 per hari. Tetapi tidak pernah menerima gaji atau upah sedangkan Sdr. Joko ini memiliki istri. Tentunya kami akan kawal kasus ini hingga keluarga mendapatkan keadilan hukum seadil-adilnya”, ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar gondrong.
“Tentunya ini negara hukum, kita taat hukum. Bukan seperti itu caranya bilamana ada permasalahan main hukum sendiri dengan cara menyekap. Dan perbuatan ini harus ditindak tegas oleh APH”, sambungnya.
“Jangan kalah dengan Oknum Gus yang terkesan arogansi dan main hakim sendiri. Kami akan terus kawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang tegas dari APH khususnya wilayah hukum Polres Situbondo”, pungkasnya. (Red)