Situbondo | Cyberjurnalis.com – Diketahui seleksi P3K baru-baru ini menjadi harapan bagi ribuan honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang sudah mengabdi puluhan tahun bahkan belasan tahun.
Namun hal ini masih menyisakan pertanyaan dan dugaan nepostisme jadi sorotan utama. Karena seleksi PPPK atau yang kerap disebut P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak sesuai yang diharapkan dan masih banyak harus Jadi Evaluasi serta Di Seleksi Kembali.
Informasi yang dihimpun Cyber Jurnalis salah satu permasalahan yang mencuat adalah ketidakadilan dalam proses penerimaan.
Sejumlah pelamar yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan mengabdi dalam waktu lama tentunya dengan kejadian ini akan merasa dirugikan oleh praktik penyimpangan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Pendaftaran Guru P3K Tahap 1 jelas harus masuk di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) artinya yang bersangkutan harus aktif saat menjadi Guru Honorer. Namun kenyataannya yang mendaftar ini di salah satu SDN di Wilayah Kecamatan Jatibanteng ada 2 (dua) nama yang diterima P3K Guru.
Namun yang bersangkutan diketahui tidak terdaftar di DAPODIK dan yang bersangkutan justru aktif sebagai Aparatur Desa atau Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Jatibanteng. Honorer yang semula dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 1 bilamana tidak memenuhi persyaratan seharusnya dibatalkan terlebih dahulu.
Hal ini sebagai informasi Badan Kepegawaian Negara untuk berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2025 yang Adil dan Transparan.
Apalagi seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2025 telah sampai pada tahapan pengusulan NIP. Sehingga ini menjadi koreksi untuk YANG LOLOS AGAR DISELEKSI KEMBALI.
Saat Cyber Jurnalis mengkonfirmasi kebenarannya, Samsuri, Kepala Dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Situbondo, menyampaikan kalau untuk pendaftaran seleksi P3K Guru sesuai dengan kewenangan dan persyaratan utama HARUS MASUK DAPODIK. Juga berkaitan dengan penempatan P3K yang sudah diterima, ia menyampaikan bahwa. Kamis, (27/02/2025).
“Untuk guru harus masuk Dapodik. Kemudian berkaitan dengan usulan penempatan P3K sudah terlambat untuk hari ini Kamis, (27/02)”, ujar Samsuri.
Disinggung berkaitan dengan penempatan P3K yang sudah diterima Tahap 1 Tahun 2025 ini apakah ada surat edaran ataupun aturan, Samsuri mengaku, “Tidak ada SE untuk penempatan mas”, tutupnya melalui Whatsapp pribadinya.
Diketahui, ada beberapa peserta yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan karena masa kerja mereka sangat singkat bahkan baru bekerja selama satu bulan. Namun tetap bisa lolos seleksi karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah. Kecurigaan ini muncul adanya dugaan kuat Nepotisme, karena yang bersangkutan sudah tidak aktif sebagai Guru Honorer dan yang jelas untuk Dapodiknya sendiri sudah tidak tertera namanya. Ataukah persyaratan yang diajukan bisa jadi Dugaan Memanipulasi Datanya. Tentunya praktik semacam ini jelas Melanggar Aturan yang ditetapkan dalam Seleksi P3K.
Sementara itu KS (Kepala Sekolah) salah satu SDN di wilayah Kecamatan Jatibanteng saat dikonfirmasi oleh Cyber Jurnalis tidak bisa memberikan keterangan yang berarti hingga berita ini diterbitkan. bersambung… (Red)