Sabtu, 13 Des 2025
Hukum

Pemkab Situbondo Diminta Awasi Pengelolaan TKD Yang Dikomersialkan di Lahan SIPB Tambang

(Foto: Dwi Atmaka S., S.Pd., Ketua LSM Koreksi Situbondo dan Ceo Arjuna Grup Kab. Situbondo, Jawa Timur. Red)
Situbondo | Cyberjurnalis.com –  Diberitakan sebelumnya LSM Koreksi (Komando Representatif Kawal Aspirasi) yang dikomandoi Dwi Atmaka ini tidak main-main menyoroti permasalahan maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) yang masih aktif beroperasi dan mengindahkan aturan yang berlaku.
 
Selain itu, ia menyoroti pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikomersialkan dalam Aktifitas di Lahan Tambang SIPB di Wilayah Kecamatan Kendit agar juga ditindak dan diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar melakukan pengawasan serta mengaudit terhadap pengelolaan tersebut karena dugaan kuat terdapat Kerugian Negara. Minggu, (06/07/2025).
 
Menurut Aka panggilan akrabnya, “Tanah kas desa adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa, yang hasilnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa. Tanah ini bisa berasal dari pemerintah pusat, daerah, atau diperoleh melalui swadaya masyarakat desa”, jelasnya.
 
Justru itu pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasilnya dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Seharusnya Pemkab Situbondo ini tanggap tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
 
Saya meminta kepada Pemkab Situbondo khususnya bagian aset daerah untuk mengawasi dalam pengelolaan TKD di setiap Desa. Pelepasan TKD nya bagaimana dan uang yang sudah mengalir bagaimana. 
 
Ia berharap kepada APH untuk mengusut dan menindak tegas bilamana ada kerugian negara dalam hal pengelolaan Tanah Kas Desa yang kami juga laporkan bersamaan dengan Dugaan Tambang SIPB di Wilayah Kecamatan Kendit. “Justru itu saya juga beri tembusan surat itu kepada Mas Rio Bupati Situbondo, tinggal menunggu tindak lanjutnya”, pungkas Aka. (Red)


Baca Juga