Jumat, 14 Mar 2025
Hukum

Potensi Pelaku 8 Orang Dugaan Illegal Logging & Pengrusakan Hutan di Desa Kayumas Situbondo

(Foto: Potensi Pelaku 8 Orang Dugaan Illegal Logging & Pengrusakan Hutan di Desa Kayumas Situbondo. Red)
 
Situbondo | Cyberjurnalis.com – Diberitakan sebelumnya dugaan praktek Illegal Logging (Pembalakan Liar) di wilayah hutan di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih kerap terjadi. Sabtu, (08/03/2025).
 
Yang pada akhirnya pihak Perhutani KPH Bondowoso KRPH Bayeman mempolisikan  pelaku dugaan Illegal Logging tersebut menjadi pelaporan di wilayah hukum Mapolsek Arjasa, Polres Situbondo.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), Siadi melaporkan kejadian dugaan ilegal logging kepada Mantri Hutan pada hari Minggu, (29/12/2024) lalu telah terjadi dugaan pembalakan liar di wilayah Hutan KRPH Bayeman, tepatnya di petak 18 Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
 
Lanjutnya, pada saat itu juga pihak Perhutani yakni Mantri Hutan langsung turun ke lokasi tersebut. dugaan Pembalakan Liar juga pengrusakan Hutan. Kemudian beberapa pohon berhasil diamankan oleh Pihak Perhutani sebanyak 36 batang pohon jati dan dijadikan Barang Bukti (BB).
 
KTH Kayumas tersebut mengadukan kepada LPK Jatim dan mendampingi atas temuan tersebut. KTH Kayumas yang didampingi oleh Ketua LPK Jatim Dpc Kabupaten Situbondo, Misyono meminta kepada APH agar memproses praktek dugaan Illegal Logging sesuai hukum yang berlaku.
 
Lebih lanjut misyono mengatakan kepada awak media’
 
“Kami dari LPK Jatim yang menerima pengaduan warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Kayumas memohon kepada ADM Perhutani KPH Bondowoso agar melakukan investigasi secara menyeluruh. Hal ini terkait dugaan praktek Illegal Logging”, jelasnya.
 
Lanjut Misyono, “Karena hanya 36 pohon yang dijadikan barang bukti. Namun, yang sebenarnya ada ratusan batang pohon jati yang di tebang oleh oknum pelaku yang diduga masyarakat  desa setempat dan sudah kami kantongi nama-namanya”.
 
“Jadi kami meminta kepada pihak Perhutani agar turun langsung bersama sama Ketua KTH setempat dan warga agar dilakukan investigasi secara menyeluruh. Berapa kerugian pihak Perhutani yang sebenarnya terjadi”, ungkapnya.
 
“Dan kami meminta kepada APH dalam hal ini Polsek Arjasa agar memanggil pelaku yang diduga 8 orang yang juga berpotensi menjadi tersangka. Tidak hanya hanya 3 orang saja”, cetusnya.
 
“Kami meminta APH segera memproses yang diduga 8 pelaku secara keseluruhan dengan tidak tembang pilih dan juga penadah hasil dugaan Ilegal logging tersebut”, imbuhnya.
 
“Bilamana proses hukum tidak berjalan sesuai harapan, maka kami akan lakukan pengaduan ke Polda Jatim hingga ke Kapolri dan juga kami adukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI”, pungkasnya. (Tim/Red)


Baca Juga