Ia mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) Kabupaten Situbondo melakukan aksi demonstrasi di Depan Gedung Merah Putih KPK untuk mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam hal ini penyalahgunaan dana Wasbang Pokmas Srikandi Situbondo, Senin (17/03/2025).
Hal itu disampaikan Jih Lilur yang merupakan pendiri GP SAKERA (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi: Edukasi, Resistensi & Advokasi) dalam grup Wartawan Premium besutannya.
MENEPATI JANJI:
Membantu NKRI Memberantas
K O R U P S I
Lembaga Legislatif Provinsi Jawa Timur:
• DPRD JATIM
• Lembaga Mulia
• Jangan Kotori dengan Perbuatan Hina.
• Jangan Beraki dengan Perbuatan Nista Korupsi.
• Basmi Koruptor DPRD Jatim
• Penjarakan Koruptor Dana Wasbang Situbondo.
Lembaga Eksekutif Pemkab Situbondo:
• Institusi Pemkab Situbondo
• Lembaga Mulia
• Jangan Kotori dengan Perbuatan Hina.
• Jangan Beraki dengan Perbuatan Nista Korupsi.
• Basmi Koruptor Dana Wasbang Situbondo yg bercokol di Pemkab Situbondo.
• Penjarakan Koruptor Dana Wasbang Situbondo yang sekarang menjabat sbg Eksekutif di Pemkab Situbondo.
KPK !!!
Segera TANGKAP dan PENJARAKAN Zainiye dan Ulfi !!!
KPK !!!
Adili !!!
Tangkap !!!
Penjarakan !!!
KPK !!!
Adili, Tangkap, Penjarakan Zainiye dan Ulfi !!!
KPK !!!
Adili, Tangkap, Penjarakan Zeiniye Ketua PPP Situbondo – DPRD Jatim dan Ulfiyah Wakil Bupati Situbondo !!!
Salam Anti Korupsi.
Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.
GP SAKERA.
Koordinator Aksi Demonstrasi AMAKI di KPK, Lukman Hakim, S.H, Dr. Supriyono, SH. Hum., Taufik, SH., Dwi Anggi Septiawan, SH., berserta Pelapor Abdul Hadi, Yessi Rahmatilla, dan Amalia Suci Wulandari, menyebutkan terdapat 5 tuntutan yang disampaikan oleh Masa Aksi Demo AMAKI, diataranya;
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku diatas.
Mendesak KPK Usut Tuntas dan Jalankan Laporan Pelapor terhadap Terduga Pelaku Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV (selanjutnya disebut sebagai kegiatan wasbang) dengan akumulasi anggaran negara sebesar Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa melakukan kegiatan sama sekali.
Menetapkan TERSANGKA kepada Terduga Pelaku Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV (selanjutnya disebut sebagai kegiatan wasbang) dengan akumulasi anggaran negara sebesar Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa melakukan kegiatan sama sekali.
Tangkap, Penjarakan dan segera Adili Terduga Pelaku Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV (selanjutnya disebut sebagai kegiatan wasbang) dengan akumulasi anggaran negara sebesar Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa melakukan kegiatan sama sekali.
“Kami berjanji Akan melakukan Aksi Kembali dengan Skala besar, baik Di Jakarta (KPK RI) ataupun di Situbondo jika untuk mengawal proses Perkara ini agar sampai ke Pengadilan,” ungkap Lukman.
Kemudian, lanjut Lukman, Yesi bercerita terkait penarikan dana kegiatan wasbang. Hal ini sungguh aneh karena Pelapor 2 atau sdri Yesi merasa selama ini tidak pernah menerima larangan untuk bercerita atau berkesimpulan bahwa kegiatan wasbang itu wajar saja dan kami merasa tidak perlu ada yang dirahasiakan.
“Kami bersama Pelapor ingin menyuarakan ditegakkannya keadilan agar supaya atas dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke KPK terkait dana kegiatan workshop melalui program swakelola tipe 4 tahun anggaran 2023 yang diduga didalamnya telah terjadi tindak pidana Korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan beberapa anggota Partai di Situbondo,” jelasnya.
Selain itu, Lukman Hakim, S.H juga menjelaskan bahwa Latar belakang yang membuat mereka para pelapor meyakini bahwa para terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi setelah peristiwa tanggal 25 Februari 2024 berupa percakapan WA yang berisi teguran dari Terlapor 1 Anggota DPRD Jatim sekaligus Ketua DPC PPP Situbondo kepada pelapor 2 (sdri. Yesi) yang tersinggung atau marah jika sdri.
Karena peristiwa tersebut masa demonstran merasa shock atau khawatir bahwa mereka ternyata telah dilibatkan dalam rangkaian peristiwa yang terlarang yang tidak mereka sadari atau mereka tidak turut merencanakannya.
“Untuk itu kami memberanikan diri melaporkan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa kami benar-benar tidak terlibat didalam skenario jahatnya,” tegasnya.
Lukman mengatakan bahwa tuntutan mereka akhirnya diterima oleh pihak KPK RI untuk kemudian diproses sebagaimana mekanisme dan aturan yang ada. Hal ini menurut Lukman merupakan angin segar bagi mereka dalam upaya ikut serta memerangi segala bentuk tindakan koruptif di Kabupaten Situbondo.
“Usai aksi demonstrasi, kami diterima oleh pihak KPK RI, tuntutan kami diterima, maka dengan hal tersebut KPK RI akan melihat dan mempelajari perkara yang menjadi tuntutan kami dan akan memprosesnya,” ungkap Lukman.
Lukman berharap, KPK RI tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo, sehingga KPK benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan memberantas Korupsi di Indonesia.
“Saat Karna Suswandi dan Eko Prionggo ditahan KPK kami sangat bersyukur ternyata KPK benar-benar menjalankan tugasnya. Apakah kemudian KPK juga akan memproses dan menetapkan terduga pelaku dugaan penyalahgunaan dana Wasbang tersebut ? Kita lihat dan kawal bersama prosesnya, harapan kami KPK tidak pilih-pilih,” pungkasnya. (Red)