Jumat, 14 Mar 2025
Pemerintah

Kades Arjasa Situbondo Bantah Atas Salah Satu Perangkatnya Mengundurkan Diri Apakah Abaikan Aturan ?

(Foto: Kades Arjasa Situbondo Bantah Atas Salah Satu Perangkatnya Mengundurkan Diri Apakah Abaikan Aturan ?. Red)
Situbondo | Cyberjurnalis.com – Jadi pertanyaan publik lantaran salah satu perangkat di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini sudah mengundurkan diri pada tahun 2019 dan masih menerima honor dengan utuh hingga tahun 2025. Hal ini terkesan tutup mata dan abaikan aturan karena sudah berlangsung bertahun-tahun.
 
Berawal dari pengaduan masyarakat yang mana salah satu perangkat desa yakni Kepala Dusun (Kadus) mengundurkan diri dan masih mendapatkan honor yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Tahun 2019 menjadi pertanyaan publik.
 
Lantaran dirinya tidak masuk selama 3 bulan dan secara sukarela sudah mengundurkan diri sebagai Kadus Asta, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
Siti Mujiani, (Mantan Kades Arjasa) masa periode 2014-2019 ini membenarkan bahwa salah Kadus Asta, Desa Arjasa ini sudah mengundurkan diri sebagai Kadus pada tanggal 26, Bulan Juni, Tahun 2019 perihal Surat Pengunduran Diri.
 
“Iya benar, yang bersangkutan atas nama Abd. Kadir sebagai Kadus Asta, RT/RW. 002/002, Desa Arjasa sudah Mengundurkan Diri”, saat Cyber Jurnalis konfirmasi melalui telepon pribadinya Rabu, (19/02/2025).
 
“Sebelumnya ybs memang sudah tidak masuk selama 3 bulan, kemudian menyampakan Surat Pengunduran Diri secara sukarela. Setelah itu kami tanda tangani SK tersebut untuk diteruskan ke Kecamatan setempat”, sambungnya.
 
Ia menambahkan, “Karena pada waktu itu masa transisi kepemerintahan dan digantikan Kades baru yang terpilih (Periode 2019-2024). Jadi selanjutnya mengenai kebijakan dan kewenangannya bukan saya lagi. Silahkan mengenai hal tersebut bisa konfirmasi Pak Kades yang baru”, ungkapnya.
 
Sementara itu, ketika Cyber Jurnalis mencari informasi kebenarannya kepada kepemimpinan yang baru. Apakah memang sudah ada tindak lanjut atas kepemimpinan yang baru, lantaran Pemdes Arjasa dalam hal ini diduga abaikan kebijakan dan kewenangannya.
 
Ataukah Pemdes melakukan pembiaran, karena hingga saat ini honor yang diterima patut menjadi pertanyaan dan apakah harus dikembalikan selama diterima.
 
Kades Arjasa, Drs. H. Abu Zairi menyampaikan kepada Arjuna News saat dikantornya bahwa, “Tidak tahu menahu atas pengaduan masyarakat selama ini. Bilamana itu memang terjadi kami akan evaluasi dulu”.
 
Disinggung apakah Pemdes Arjasa dalam hal ini mengabaikan aturan ataukah terkesan tutup mata, karena sudah berlangsung bertahun tahun. Dan honor yang diterimakan antara hak dan kewajibannya sudah terpenuhi atau tidak sesuai dengan aturan.
 
Karena sudah jelas yang bersangkutan melakukan Pengunduran Diri pada tahun 2019 dan apa tindak lanjut setelah itu. Ia menyampaikan, “Bukan kami mengabaikan ataupun tutup mata. Kami baru tahu kalau rekan-rekan Media mengkonfirmasi hari ini. Dan kami segera akan tindak lanjuti”.
 
“Saya sebelumnya mengucapkan terimakasih atas info yang disampaikan oleh rekan-rekab media. Dari sinilah kami akan ambil langkah konkrit dan tindak lanjuti atas pengaduan masyarakat”, pungkasnya. (Tim/Red)


Baca Juga